Rabu, 14 April 2010

ALAT RADIOLOGI MILIARAN RUPIAH TIDAK DI FUNGSIKAN

Alat radiologi buatan Jepang yang dibeli dua tahun lalu senilai satu miliar rupiah lebih dari uang rakyat, dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis di RSUD Tamian, ternyata tak berfungsi. Kualasimpang, WASPADA Online

Alat radiologi buatan Jepang yang dibeli dua tahun lalu senilai satu miliar rupiah lebih dari uang rakyat, dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis di RSUD Tamian, ternyata tak berfungsi.

Sumber Waspada menyebutkan, alat radiologi yang dibeli menggunakan anggaran yang merupakan Belanja Modal Alat Kedokteran ini dianggarkan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), merupakan luncuran kegiatan TA 2005. Oleh pemerintah setempat, dalam rangka menunjang diagnosa melalui radiologi, mengalakosikan dana Belanja Modal Pengadaan Alat Radiologi dalam APBD TA 2006 pada RSUD Tamiang senilai Rp1.367.900.000.

Tetapi menurut sumber yang layak dipercaya, Senin (3/12), proyek pengadaan alat tersebut yang anggarannya diduga hanya terealisasi Rp1.075.000. 000 atau 78,59% dari anggaran tersebut hingga kini terkesan mubazir, karena belum bisa digunakan, bahkan disebut-sebut pengadaan alat itu diduga sarat beraneka ragam masalah. Sehingga meski sudah dua tahun dibeli tak juga difungsikan, dan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayan medis.

Sumber Waspada, Senin (3/12) mengungkapkan, pembelian alat radiologi milik RSUD Tamiang yang dilaksanakan PT. BH, awalnya berdasarkan kontrak No. 3218/SP/2005 tanggal 10 November 2005 senilai Rp1.075.000.000.00. Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 50 hari kalender atau fisik pekerjaan paling lambat diserahkan 21 Desember 2005.

Tetapi, sambung sumber, 15 Desember 2005 pihak rekanan mengajukan permohonan perpanjangan waktu kontrak hingga 16 Maret 2006, dengan alasan penyelesaian pembuatan alat radiologi oleh pabrik di Jepang awal Februari 2006, dengan memperhitungkan proses pengiriman barang ke Indonesia, pengurusan pada Dirjen Bea dan Cukai, hingga pengiriman ke Aceh Tamiang dan instalasi serta uji coba memakan waktu 35 hari, maka pihak RSUD Tamiang menyetujui dan dibuat Addendum 1 No: 005/XII/ADD/2005 tanggal 21 Desember 2005.

Ternyata, 16 Maret 2006 pihak rekanan kembali mengajukan Permohonan Perpanjangan Waktu sesuai surat No: II/BH/PBK/III/2006, dengan alasan pihak RSUD Tamiang belum dapat menyediakan fasilitas sebagaimana syarat yang dicantumkan dalam kontrak, berupa gedung dan instalasi listrik untuk alat radiologi yang masih dalam pengerjaan. Hal ini, kembali disetujui pihak RSUD Tamiang melalui Addendum II No. 001/III/2006 tanggal 17 Maret 2006, memperpanjang jangka waktu hingga 31 Maret 2006.

Menurut sumber, diketahui telah dilakukan serah terima barang dengan surat Pengantar Barang No. 001/P/PSB/V/2006 tanggal 30 Mei 2006, dibayar lunas sesuai SPM No. 50/BT-P/2006 tanggal 28 Agustus 2006 senilai Rp1.075.000.000.00.

Sedangkan hasil pemeriksaan fisik 7 Desember 2006 oleh BPK RI bersama Pengendali Kegiatan, diketahui alat radiologi tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya, menunggu proses pengadaan mesin genset dan informasi dari Pengendali Kegiatan pengadaan mesin genset, baru akan diadakan pada Tahun Anggaran 2007.

Sumber juga mengungkapkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 3, antara lain menyatakan pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip efektif. Berarti pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan yang ditetapkan dan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya sesuai sasaran.

Selain itu, pengadaan alat radiologi juga tidak sesuai ketentuan dalam surat perjanjian (kontrak) pengadaan poin 6 a, yang menyatakan pihak RSUD Tamiang wajib menyediakan fasilitas untuk melancarkan pelaksanaan pekerjaan. Seharusnya, sebelum dilakukan pengadaan peralatan radiologi, saat perencanaannya terlebih dahulu memperhatikan masalah keterbatasan fasilitas pendukung agar barang tersebut dapat dimanfaatkan, dan tidak mubazir seperti sekarang ini.

Tapi pihak Pengendali Kegiatan Pengadaan Radiologi itu berdalih, hal tersebut terjadi karena waktu pengadaan alat sangat pendek, sementara alat yang diadakan bersifat khusus sehingga membutuhkan dua kali addendum perpanjangan waktu.

Direktur RSUD Tamiang, Dr. Maryan Suhadi, M.Kes ketika dikonfirmasi Waspada, Senin (3/12), tidak berada di ruang kerjanya. Begitu juga Ka. Sub Bagian Tata Usaha RSUD Tamiang, Jabal, tidak berada di tempat. "Pak Maryan dan Jabal serta pejabat penting lainnya sudah berangkat ke Malaysia, kemungkinan mereka di sana seminggu," ujar sejumlah pegawai di RSUD Tamiang itu, kemarin.

Dikecam Anggota DPRK
Sementara anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat, Elpian Raden mengecam kebijaksanaan manajemen RSUD Tamiang yang belum mampu memberi pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan medis. Buktinya, alat radiologi yang sudah sangat lama dibeli, belum difungsikan untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Saya sangat kecewa terhadap manajemen RSUD Tamiang, alat radiologi yang sudah lama dibeli hingga kini tak berguna sama sekali," ungkap Elpian Raden kepada Waspada, Senin (3/12) sore.

Elpian Raden, yang peduli masyarakat dengan menyediakan ambulance gratis itu menyebutkan, buat apa dianggarkan kalau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan, habis percuma uang negara. "Jangan sampai alat yang sudah dibeli mahal-mahal itu mubazir dan menjadi barang butut." (b24) (ags)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar